Minta Agricinal Akomodir Harapan Masyarakat, Ketua DPRD Sarankan Duduk Bersama

Bupati, Ir H Mian bersama Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, meresmikan jembatan gantung Desa Muara Santan-Radar Utara-Bupati, Ir H Mian bersama Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, meresmikan jembatan gantung Desa Muara Santan

RADAR UTARA - Polemik penyusunan Amdal oleh PT Agricinal yang baru-baru ini menuai kontroversi dari masyarakat dan desa penyangga di wilayah kerja perusahaan. Turut direspon oleh lembaga wakil rakyat di Bengkulu Utara.

 

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH berharap, baik perusahaan maupun masyarakat agar dapat duduk bersama. Hal itu penting dilakukan, agar kata Sonti, apa yang menjadi keinginan masyarakat dan perusahaan bisa terkomunikasikan dengan baik dan sama-sama bisa terakomodir. 

 

"Saya rasa jika itu dibicarakan dengan hati yang dingin dan pikiran jernih, saya yakin semuanya bisa dilaksanakan. Sekali dua kali gagal (penyusunan Amdal) saya yakin nantinya bisa dilaksanakan dengan baik. Asalkan, keduanya bisa duduk bersama," tegas Sonti. 

 

"Saya yakin dan percaya, perusahaan pasti juga bisa mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat. Selagi itu bisa dilakukan oleh perusahaan. Intinya, apa yang menjadi kehendak kedua belah pihak harus dibicarakan," imbuhnya.

 

Di sisi lain, Sonti, menambahkan, secara kelembagaan apabila dalam komunikasi kedua belah pihak diperlukan kehadiran lembaga DPRD maka pihaknya siap untuk memfasilitasi. 

 

"Kita lihat nanti. Misal harus di fasilitasi, ya kita siap memfasilitasi. Intinya, saya berharap semua pihak bisa duduk bersama, bisa membicarakannya dengan baik dan semuanya bisa berakhir dengan baik," demikian Sonti.

 

Sebagaimana diketahui bersama, PT Agricinal-Sebelat merupakan salah satu perusahaan perkebunan tertua di Kabupaten Bengkulu Utara yang mengantongi HGU pada era Orde Baru tahun 1986 dan telah dinyatakan berakhir pada tahun 2020 lalu. Di kisruh permintaan warga desa penyangga untuk melakukan pengukuran ulang dan penentuan batas HGU yang tak kunjung terealisasi. Perusahaan yang dikenal telah mengantarkan sejumlah warga penyangga berhadapan dengan hukum hingga ke meja hijau itu, telah sukses mengantongi perpanjangan/pembaruan HGU di tahun 2022 lalu. 

BACA JUGA: Resmikan Jembatan Gantung Rp550 Juta di Muara Santan, Bupati Sentil Pelompat Macan

HGU anyar yang dikeluarkan pada tahun 2022 itu, secara resmi mengakomodir hak perusahaan untuk memnafaatkan lahan seluas lebih dari 6 ribu hektar untuk usaha perkebunan sawit terhitung dari tahun 2020 hingga tahun 2045 mendatang. Meski perusahaan mengklaim telah mengeluarkan sebagian kecil lahan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat termasuk lahan hibah untuk Pemkab BU, namun harapan untuk melakukan pengukuran ulang dan penentuan batas HGU bersama masyarakat, tak kunjung terealisasi. 

 

Menariknya, suasana yang masih menghangat terkait hubungan perusahaan dengan warga di desa penyangga, tak menyurutkan langkah perusahaan. Salah satunya untuk mendapatkan Amdal terkait dengan aktivitas penunjang perusahaan dalam mengelola pabrik kelapa sawit dan terminal khusus atau pelabuhan. 

 

Terang saja, situasi itu memantik respon masyarakat di sekitar perusahaan terlebih, konsultasi publik untuk mendapatkan Amdal itu terkesan dilaksanakan dengan tersembunyi. Pasalnya, undangan yang disebar menyebut pelaksanaan itu dipusatkan di kota Bengkulu tepatnya di Sabtu akhir pekan, jelang perayaan natal, beberapa waktu lalu. 

 

Meski telah dibantah oleh managemen Agricinal - Sebelat melalui Humasnya, Roswan Efendi bahwa konsultasi publik itu dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua pihak di tempat yang dianggap sudah tepat. Namun sebagian kalangan masyarakat menilai, langkah PT Agricinal itu merupakan bagian dari upaya untuk memuluskan kegiatan perusahaan yang enggan mengakomodir tuntutan masyarakat secara konkret. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan