Penegasan Pensiun PPPK Dalam UU 20/2023. Ini Ketentuanya..

Aturan Pensiun PPPK-Pensiun PPPK-PPPK

RADAR UTARA - Hak pensiun menjadi salah satu penegasan pemerintah kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), selain PNS. Pascadisahkannya Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang merupakan hasil ubah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Menjadi oase akan kepastian jaminan hari tua ASN dengan skema perjanjian kerja yang waktu paling lamanya 5 tahun tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Bengkulu Utara (BU), Syarifah Inayati, SE. Ketika dibincangi soal ini menyampaikan, kini instansi daerah masih menunggu aturan-aturan turunan atas beleid yang disahkan pada 31 Oktober 2023. Rumpun aturan, kata dia, yang menjadi pijak dalam tatanan pelaksanaan regulasi ini.

"Yang ada saat ini adalah kaidah-kaidah umum. Nanti akan ditindaklanjuti secara teknis dan administratif, dalam rumpun aturan turunan, seperti PP dan aturan teknis lainnya," ujar Syarifah, belum lama ini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (6/11), juga terpantau membahas seputaran yang ditegasi UU ASN yang baru ini. Pembahasan secara daring itu, melibatkan lintas pemangku kebijakan, salah satunya Kementrian Keuangan (Kemenkeu). 

Lantas bagaimana penjelasan UU ASN soal hak ASN, termasuk di dalamnya pensiun? 

Membaca Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu (Hak), pada Pasal 21 menjelaskan,  ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Kemudian ayat (2), menjelas komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum

Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua.

Berikutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Ayat (2); jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial. Sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (red)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan