Amdal Itu Wajib, Budi: Selesaikan Dulu Dasar dan Teknisnya!

Rencana konsultasi publik amdal PT Agricinal menuai sorotan.-Radar Utara-Rencana konsultasi publik amdal PT Agricinal menuai sorotan.

RADAR UTARA - PT Agricinal-Sebelat wajib mengurus dan memiliki dasar tentang analisis dampak lingkungan (Amdal). Apabila ingin memproses izin kegiatannya. 

 

Amdal menjadi sebuah keharusan karena menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bengkulu Utara, Ir Budi Samporno. Setiap kegiatan berisiko tinggi yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan, harus memiliki Amdal.

 

 "Kalau memang harus Amdal, ya wajib ada Amdalnya. Sebelum keluar izin harus ada Amdal dulu. Karena sebelum keluar izin harus Amdal dulu," ungkap Budi, ketika dihubungi Radar Utara, Minggu (25/12).

 

Ditegaskan Budi, Amdal adalah persyaratan dasar dalam pengurusan izin sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan. Sementara persyaratan dasar itu meliputi diantaranya izin lokasi. 


Rencana konsultasi publik amdal PT Agricinal menuai sorotan.-Radar Utara-Rencana konsultasi publik amdal PT Agricinal menuai sorotan.

Apabila ada perubahan lokasi maka harus diikuti oleh perubahan Amdal atau bisa berupa Adendum. Selanjutnya ada izin lingkungan dan beberapa syarat dasar lainnya. 

 

"Kita lihat risikonya, kalau risiko (kegiatan) tinggi wajib ada Amdal. Kita (DPMTSP) sifatnya hanya menunggu syarat dasar itu dilengkapi. Intinya selesaikan dulu persyaratan dasarnya dengan dinas tekhnis (DLH). Sebelum dapat izin harus ada Amdal," tandasnya.

 

Di sisi lain, Budi tak mengetahui persis bagaimana jalannya proses kegiatan konsultasi publik tentang penyusunan Amdal yang dilakukan oleh PT Agricinal di Hotel Santika, Kota Bengkulu pada hari Sabtu (23/13) kemarin. 

 

"Tidak (hadir). Tidak ada undangannya," singkat Budi.

 

Sebagai informasi, bahwa pada hari Sabtu (23/12) lalu. PT Agricinal mencoba untuk melaksanakan kegiatan konsultasi publik penyusunan Amdalnya di Kota Bengkulu. Namun kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal yang di laksanakan di Kota Bengkulu untuk kedua kalinya itu gagal. 

BACA JUGA:Lagi, Pembantu Presiden RI Bakal Kunker ke RS Lagita di Bumi Pekal

Pasalnya, dari sebagian besar peserta yang sempat di undang oleh perusahaan meliputi Kades, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat hingga unsur Tripika di wilayah penyangga perusahaan. Beberapa diantaranya menyatakan absen alias tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Konsultasi publik penyusunan Amdal yang sedang dilaksanakan oleh PT Agricinal. Berkaitan dengan rencana perusahaan yang aka menyatukan beberapa kegiatan UKL-UPL yang terpisah ditingkatkan menjadi Amdal. 

 

UKL-UPL yang rencananya akan ditingkatkan menjadi Amdal ini. Diantaranya adalah terkait niat perusahaan yang ingin nenyatukan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas seluas 6.269,5367 hektar. 

 

Kemudian,  kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit 60 ton TBS/jam dan terminal khusus seluas 4,07 hektar di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau oleh PT Agricinal. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan