Mantan Anggota DPR Tetap Diberikan Dana Pensiun

Sri Mulyani -Radar Utara-Menteri keuangan RI

RADAR UTARA - Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal segera berlangsung. Secara otomatis, masa jabatan para anggota lembaga legislatif periode 2019-2024 akan segera berakhir. 

 

Bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tetap ingin duduk di kursi wakil rakyat ini, tentu tetap kembali maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. 

 

Lalu bagaimana nasib para anggota DPR RI yang tidak lagi mencalonkan diri dan bagaimana juga bagi para calon anggota DPR RI yang kembali maju tapi tidak terpilih?

 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Maka para mantan anggota legislatif tersebut akan diberikan dana pensiun yang ditanggung negara.

 

Para mantan wakil rakyat itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

 

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

 

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

 

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Syukuran HUT Desa ke-13 Tahun, Kades Karjan Pamit dan Do'akan Kesejahteraan Warga

- Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

 

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

 

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

 

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan