Pelayanan Publik, Pemkab Mukomuko Dapat Nilai A

Tabel Penilaian Pelayanan Publik-Radar Utara-Tabel Penilaian Pelayanan Publik

MUKOMUKO RU -  Ombudsman RI, telah memberikan penilaian pelayanan publik. Kabar baiknya, dari hasil penilaian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masuk zona hijau atau mendapat opini kualitas tertinggi dengan skor nilai 90,02 dari skala 100.

 

Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setiab Mukomuko, H. Bestari Maller, M.Hum. Menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Karena kategori hijau merupakan nilai tertinggi. Sehingga memberikan arti bahwa pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko semakin baik dari sebelumnya.

 

"Kita terus dan terus meningkatkan pelayanan publik, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Alhamdulilah, niat baik dan kerja keras yang sudah dilaksanakan menuai hasil yang maksimal dan harus terus ditingkatkan. Nilai yang kita dapat ini sebuah harapan besar pemerintah daerah dan juga masyarakat,” kata Bustari.

 

Bustari mengutaikan, ada tujuh instansi Pemkab Mukomuko yang mendapat penilaian ini dari Ombudsman. Diantaranya Dinas Sosial mendapatkan nilai 86.20, Dinas Pendidikan mendapatkan nilai 87.07, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat nilai 90.51. Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu mendapat nilai 91.12, Puskesmas Kota Mukomuko mendapatkan nilai 91.39, Dinas Kesehatan mendapatkan nilai 91.51, dan Puskesmas Ipuh mendapatkan nilai 92.36.

 

"Nilai di tujuh OPD itu yang menentukan dari Ombudsman. Penilaian ini dilakukan selama satu tahun dan mereka melakukan penilaian secara acak dan sesuka waktu. Jadi kita benar-benar dituntut setiap waktu bisa memberikan pelayanan publik yang terbaik,” katanya.

 

Dengan nilai A yang sudah didapatkan Pemkab Mukomuko dari Ombudsman RI. Maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. Sebab, sebelumnya selalu masuk katagori merah dan kuning.

 

“Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi. Dan ini baru pertama kalinya Kebumen mendapatkan itu,” jelasnya.

BACA JUGA: 40 Persen Jalan Milik Kabupaten Sudah Diaspal

Penilaian ini, jelas Bustari, salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik. 

 

Ombudsman sendiri, katanya, menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelolaan pengaduan.

 

"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan. Namun yang terpenting adalah bagaimana Pemkab merespon dan menangani aduan itu,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan