Dinas Perikanan Keluarkan 312 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko. Eddy Aprianto, SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solar. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," jelasnya.

Ditambahkan Warsiman, hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Manfaatkan Aplikasi BMKG Pantau Kondisi Cuaca

BACA JUGA:Pemkab Komitmen Hapus Kemiskinan Ekstrem Nelayan di Mukomuko

Dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM lantaran  terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU.

Dan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.

"Hanya dengan solusi itu agar nelayan bisa mendapatkan bahan bakar untuk modal mereka melaut mencari ikan. Mudah-mudahan saja, kebutuhan bahan bakar minyak untuk masyarakat nelayan selalu tercukupi," pungkasnya. (rel) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan