Kerja Legilaslasi Cermati Dinamika Regulasi
Tommy Sitompul, S.Sos--
ARGA MAKMUR RU - Sebagai motor tak terpisahkan dalam roda pemerintahan daerah, DPRD Bengkulu Utara (BU) juga mencermati dinamikan regulasi pemerintah. Sebagai wilayah otonom dalam pelaksanaan peranan pengguna regulasi, aturan-aturan yang menjadi rujukan atau dasar hukum mesti linier. Maka diperlukan pencermatan di daerah khususnya di sektor regulasi-regulasi teknis yang nyaris seluruhnya merupakan aturan turunan.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD BU, Tomi Sitompul, S.Sos. Ia mengatakan, DPRD dalam menjalankan fungsinya di sektor pengawasan dan legislasi, saat ini tengah melakukan mitigasi di sektor regulasi daerah.
Beberapa dinamika di tingkat pusat yang turut melakukan pembangunan deregulasi di banyak sektor. Sangat penting dibarengi dengan langkah-langkah penyelerasan di sektor hilir, dalam hal ini yang mengait pada tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Kabag hukum mesti responsif. Analitis dan lebih aktif dan tidak pasif menunggu munculnya usulan ranperda dari OPD sebagai pemrakarsa. Itu yang kita dapatkan dari hasil studi banding ke beberapa daerah," ungkapnya, yang baru saja melakoni lawatan kerja ke Denpasar, Bali.
Seperti halnya dengan sudah disah dan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Karya. Menurut dia, perlu dibarengi dengan kerja-kerja evaluatif oleh daerah. Tujuannya, untuk memastikan perangkat fungsi di sektor yuridis daerah masih relevan, sehingga tidak menjadi ganjalan secara de jure, ketika melaksanakan keputusan atau kebijakan di daerah.
"Penyelerasan regulasi ini sangat penting. Tujuannya, untuk memiliki sistem legislasi yang prudent dan adaptif serta implementatif saat melakoni kerja-kerja mulai dari administratif sampai dengan teknis," ujarnya.
Dinamika regulasi yang lainnya, seperti Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut politisi Golkar ini juga penting untuk menjadi kajian bersama di gelanggang Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Di sektor lain, konsensus yuridis di sektor pembangunan kepariwisataan di daerah juga dipandang sangat penting dan akan menopang rancang bangun sampai dengan trust publik atas daerah. Hal ini disampaikannya, saat menjadi pembicara dalam Uji Publik Revisi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara (Ripparkab) Tahun 2023-2025. Yang turut dihadiri Kantor Wilayah Kemenkumham, Universitas dan Dinas Pariwisata selaku Pemrakarsa Produk Hukum untuk 3 tahun ke depan itu.
BACA JUGA:Edi Afrianto Kawal Lisdes
"Riparda ini menjadi salah satu kerja legislasi, yang menjadi legacy bagi daerah dan trust bagi pusat sampai dengan swasta, dalam memandang komitmen pemerintah daerah di sektor pariwisata," kata Tommi Sitompul, usai menjadi pembicara dalam uji publik.
Dia mengharapkan, regulasi daerah seperti Riparda benar-benar menjadi dasar regulasi dalam pembangunan kepariwisataan daerah yang menurutnya memiliki potensi yang sangat tinggi. Pariwisata, kata dia, tidak hanya sebatas ikon tapi juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang pelaksanannya bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga rancang bangun programnya harus turut mempertimbangkan semangat pemberdayaan selain taat azas dan taat hukum.
"Dengan demikian, pelaksanaan roda pemerintahan benar-benar mengaplikasikan semangat pemerintahan yang berkepastian hukum," pungkasnya. (adv)