Pengurangan DD 2025 di Bengkulu: Paling Rendah Lebong, Tertinggi Bengkulu Utara

Pengurangan DD 2025 di Bengkulu: Paling Rendah Lebong, Tertinggi Bengkulu Utara-net-

-  Estimasi pengurangan Rp 2.990.953.771,52; 

BACA JUGA:Masih Ada DD Tak Tersalurkan, Dinas PMD Isyaratkan Evaluasi

BACA JUGA:Bansos BLT DD 3,6 Juta, Kuotanya di Bengkulu 43 Ribu Orang, Ada yang Otomatis

Data Makro Pengurangan APBN dan APBD 2025

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana yang sudah pasti pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat sebesar Rp306,7 triliun, turut menjujug pagu dana desa yang akan ditransfer tahun 2025. 

Pemangkasan anggaran dana desa ini, masuk dalam objek Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada APBN hingga APBD tahun 2025. 

Pengurangan pagu dana desa, ditegaskan dalam diktum kelima Inpres 1 2025, menugaskan khusus kepada Menteri Keuangan melakukan penyesuaian alokasi TKD TA 2025. Salah satunya dana desa sebesar Rp 2 triliun.

Untuk diketahui, total Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah bersama dengan DPR saat pengesahan UU APBN pada September 2024 sebesar Rp 71 triliun yang ditebar kepada 75.259 desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota se Indonesia. 

BACA JUGA:Pemdes Karang Pulau Sertifikasi dan MDST 6 Titik Fisik DD TA 2024

BACA JUGA:Pemdes Air Petai Sertifikasi dan MDST Bangunan Fisik DD TA 2024

Seluruh Pemda, sehari setelah terbitnya Inpres 1 tahun 2025, terpantau melakukan rapat pembahasan awalan yang dimotori Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama dengan kepala daerah. 

Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Keuangan, untuk menetapkan penyesuaian alokasi TKD yang berasal dari kurang bayar DBH tahun 2024 sebesar Rp 13,9 triliun. 

Kemudian DAU yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum sebesar Rp 15,6 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 18,3 triliun, Dana Otsus sebesar Rp 509 miliar, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 200 miliar serta dana desa sebesar Rp 2 triliun. 

Diperkirakan turunan atas Inpres 1 Tahun 2025 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjadi objek instruksi khusus, akan terbit pekan ini yang akan menjadi rujukan teknis kementerian/lembaga hingga pemerintah se Indonesia. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan