Lagi, Perpres Kendaraan Listrik Direvisi, Ini Isinya..
Mobil Listrik--
RADAR UTARA - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam bentuk utuh (completely build up/CBU). Resmi ditandatangani oleh presiden Jokowi pada 8 Desember 2023.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres itu diterbitkan dalam rangka mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Oleh karena itu, melalui peraturan anyar ini pemerintah menurunkan syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik. Dan industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN. Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua
Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.
- Kendaraan roda empat
Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen, 2022 sampai dengan 2026 sebesar 40 persen. Kemudian, pada 2027 hingga 2029 komponen lokalnya 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
Dalam aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 hingga 2021 minimum 35 persen, lalu 2022 sampai dengan 2023 sebesar 40 persen. Selanjutnya, TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.
Kemudian, pada Pasal 18 perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh dapat diberikan insentif.
Merujuk pada pasal 12, perusahaan industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut. Diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.
Dengan kata lain, yang mendapat insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik. Lalu, terhadap perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir 2025 juga dapat diberikan insentif.
BACA JUGA:Tahun 2024, Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Revisi penting termaktub dalam Pasal 19 A. Dalam pasal tersebut Jokowi merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh.
Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat (3) Pasal 19A. Yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat (3) huruf (i) yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja. (*)