DBH Yang Ditagih Kabupaten/Kota Bukan Kewenangan Pusat
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo-istimewa-
BENGKULU RU – Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan III dan IV yang ditagih pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, rupanya bukan DBH yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo dikonfirmasi terkait pencairan DBH.
Menurut Sunaryo, terdapat tiga jenis DBH yang menjadi wewenang pemerintah pusat, dan kesemua penyalurannya hampir mencapai 100 persen. Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, hanya tinggal menyisakan Kabupaten Lebong saja lagi.
"Yang mana DBH untuk Kabupaten Lebong, sampai dengan saat ini baru mencapai 98 persen penyalurannya," ungkap Sunaryo.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Transfer DBH Tahun 2024, Totalnya Rp20 Miliar
BACA JUGA:Defisit Anggaran Jadi Biang Belum Cairnya DBH
Sunaryo menjelaskan, tiga jenis DBH yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yani DBH kelapa sawit, sumberdaya alam, dan pajak. Seluruhnya sudah ditranfer ke Kas Daerah (Kasda) masing-masing pemda kabupaten/kota.
"Kemungkinan besar, DBH yang ditagih pemda kabupaten/kota itu bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Sunaryo.
DBH PKB dan BBNKB ini, lanjut Sunaryo, tentunya diluar kewenangan pemerintah pusat, dalam artian bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menyalurkan.
"Namun untuk pasti DBH apa yang ditagih pemda kabupaten/kota, sebaiknya konfirmasi atau tanya langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," saran Sunaryo, Senin 13 Januari 2024.
BACA JUGA:DBH Belum Cair, Edwar: Pemprov Bengkulu Mesti Ambil Langkah Cepat
BACA JUGA:DBH Sawit Nangkring di Dinas Perkebunan dan PUPR
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjosnyah menyampaikan, pihaknya masih menunggu transferan pusat untuk dana DBH yang bakal ditransfer ke pemda kabupaten/kota.
“Meskipun demikian jika nantinya DBH itu sudah ada, semasa saya memimpin Provinsi Bengkulu ini, maka bakal saya minta untuk segera disalurkan," singkat Rosjonsyah. (tux)