Diduga Belum Kantongi Izin, Galian C di Talang Arah Tetap Beroperasi
Ilustrasi : Galian C tambang-Radar Utara-Galian C
RADAR UTARA - Aktivitas tambang galian C di aliran sungai Sebelat yang terletak di wilayah administratif Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau. Diduga belum mengantongi izin namun masih tetap beroperasi.
Informasi yang dihimpun oleh Radar Utara, masa berlaku izin kegiatan tambang galian C di Desa Talang Arah tersebut, sudah berakhir sejak tanggal 6 Oktober 2023.
Dikonfirmasi Radar Utara, Kades Talang Arah, Ramdani, tak menepis adanya dugaan kegiatan salah satu tambang galian C di desanya yang belum mengantongi izin tersebut. "Izin dari pemilik lamanya sudah habis 6 Oktober 2023," ungkap Kades.
Sejak izin kegiatan tambang galian C itu berakhir, kata Kades, belum ada konfirmasi yang dilakukan oleh pihak pemilik galian kepada pemerintah Desa Talang Arah. "Masih beroperasi, belum ada konfirmasi atau koordinasi dari pihak yang bersangkutan ke desa," imbuhnya.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polisi Ajak Masyarakat Aktifkan Pos Kamling
Lebih jauh menurut Kades, idealnya jika izin kegiatan pertambangan galian C itu habis, yang bersangkutan dapat menghentikan kegiatan dan melakukan pengurusan izin sesuai prosedur. Dengan berkoordinasi kepada pemerintah desa setempat.
"Pada prinsipnya, kita selalu mendukung seluruh jenis kegiatan usaha yang berlangsung di desa. Tapi di sisi lain, kami berharap dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Minimal, perizinan yang sudah habis, bisa diurus kembali dan dalam tahapannya dapat melibatkan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah," demikian Kades. (sig)