RS Pratama Ipuh Beroperasi di Januari 2025

Januari 2025, pelayanan kesehatan di RS Pratama Ipuh di buka.-Radar Utara / Wahyudi-

MUKOMUKO RU- Kabaat baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya yang berada di daerah pilihan (Dapil) tiga. Pasalnya, di bulan Januari 2025.

RS Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh siap dioperasikan untuk memberikan  pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab rumah sakit tersebut sudah lengkap, baik kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris, Jajat Sudrajat, SKM mengatakan.

Terkait kelengkapan rumah sakit pratama di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, sudah cukup dan sudah mulai berjalan meskipun anggaran masih di Dinkes Mukomuko.

BACA JUGA:Disiapkan Rp3 Miliar Untuk Operasional RS Pratama di Ipuh

BACA JUGA:RS Pratama di Ipuh Mulai Dipasang Listrik

"Kami berharap awal tahun 2025, RS Pratama benar-benar sudah bisa beroperasi, sudah dilengkapi perizinan dan sebagainya. Dan efektif pelayanan bulan Februari," katanya.

Dijelaskan Jajat, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) UPTD rumah sakit dan menunjuk pelaksana tugas (plt) direktur rumah sakit beserta kepala tata usaha dan tiga kepala seksi sesuai tipe rumah sakit.

Dan ini sudah diatur kewenangan terkait dengan UPTD, salah satu otonomi masalah tata kelola kepegawaian, tata kelola keuangan, dan tata kelola badan usaha milik daerah.

"Sedangkan untuk proses kepengurusan izin operasional, sudah didelegasikan melalui perbup, otomatis seluruh proses rumah sakit diserahkan ke plt direktur," jelasnya.

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Sapuan Resmikan RS Pratama di Ipuh

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Siapkan Tenaga Kesehatan Untuk RS Pratama

Sehingga, mengenai perizinan operasional dan sebagainya, kini sudah menjadi kewenangan direktur. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan berkoordinasi dengan Dinkes karena sebagai induk UPTD. Diterangkan Jahat, mengenai izin operasional rumah sakit.

Maka pihak rumah sakit pratama harus melengkapi administrasi, mengisi formulir yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan