Kepastian Pilkades 2025, 27 Desa Tunggu Aturan Turunan

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara telah ajukan kisaran Rp 300 juta.

Namun kepastian pelaksanaan pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara tak kunjung di terima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bahkan belum lama ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi yang dilakukan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat sedang menggodok aturan turunan terkait pelaksanaan pilkades tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Pilkades PAW Tunggu Aturan Turunan

BACA JUGA:Anggaran untuk Pilkades Belum Tercover di APBD Murni, Begini Kata Dewan

"Kita juga masih menunggu peraturan pemerintah, baru pemerintah daerah lanjut akan menyusun aturan turunannya juga,"ujar Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si. pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Artinya, Setelah Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat tersebut telah diterimanya, maka barulah pihak pemda akan merumuskan revisi perda tentang pilkades atau jika mendesak, sembari menyusun perda, bisa juga pemerintah daerah membuat perkada sebagai juknis pelaksaan pilkades.

Sementara itu, disinggung soal anggaran untuk pelaksaan pilkades, pihak DPMD mengatakan bahwa telah dimasukkan di anggaran tahun 2025 mendatang.

 "Kalau untuk anggaran pilkades, sudah kami masukkan,"jelasnya.

BACA JUGA:27 Desa Akan Gelar Pilkades 2025, DPMD: Anggaran Siap, Tunggu SE Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan

Diketahui, kemungkinan tertundanya pilkades ini pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di undangkan pada 25 April 2024 lalu. 

Perubahan didalamnya diantaranya ada perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan