Libur Nataru, Operasional Truk Angkutan Dibatasi
RA. Denni, SH, MM-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Jam operasional truk angkutan tambang dan perkebunan dalam wilayah Provinsi Bengkulu, selama libur Natal 2024 dan Tahun 2025 (Nataru) dibatasi.
Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas yang diprediksi meningkatn pada saat libur Nataru.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, RA. Denni, SH, MM mengatakan, Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pembatasan jam operasional bagi truk angkutan tambang dan perkebunan.
"SE itu pun kita sampaikan pada perusahaan pertambangan dan juga perkebunan," ungkap Denni, Minggu 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Wajar
BACA JUGA:Jelang Nataru, Minyak Goreng Naik, Telur Meroket
Menurut Denni, pembatasan jam operasional itu sudah dimulai sejak tanggal 13 Desember 2024 lalu. Di mana truk angkutan tambang dan perkebunan, baru diperbolehkan beroperasi pada malam hari.
"Sesuai dengan SE, jam operasional bagi truk angkutan tersebut dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Denni.
Sehingga, lanjut Denni, untuk siang hari truk angkutan tersebut, diharapka jangan dulu melakukan operasional pengangkutan.
"Kebijakan pembatasan jam operasional truk angkutan ini kita lakukan, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas. Apalagi selama Nataru nanti, diprediksi aktivitas kendaraan menjadi tinggi," ujar Denni.
BACA JUGA:Libur Nataru, Karya Seni Dalam Balutan Jurnal Visual di Bencoolen Mall
BACA JUGA:Layanan Nataru di JTTS Dipastikan Siap
Disamping itu, sambung Denni, pembatasan jam operasional ini, juga dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi bahan pokok dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Sehingga harga bahan pokok selama libur Nataru tetap stabil. Kita berharap para pengusaha truk angkutan tambang dan perkebunan dapat mematuhi atau mengikuti kebijakan, terkait pembatasan jam operasional ini," harap Denni.