Pemda Bidik Potensi Sektor Parkir dan Listrik Non PLN
Pemda Bidik Potensi Sektor Parkir dan Listrik Non PLN-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ekspansi objek pajak dan retribusi daerah, tengah dipersiapkan. Seperti halnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Daerah di Provinsi Bengkulu ini, tengah membidik objek penerimaan baru dari sektor parkir dan listrik non PLN.
Sekretaris Daerah, H Fitriansyah SSTP, MM, saat memberi sambutan dalam penyuluhan yang dilakukan oleh Bapenda, mengatakan target penerimaan pajak dari tahun ketahun selalu meningkat sehingga untuk memenuhi target tersebut harus ada upaya dan inovasi.
“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk bersama sama berpartisipasi aktif menyukseskan kegiatan ini dan untuk patuh dan taat pada kewajiban membayar pajak," ujar Sekda.
Kebutuhan inovasi hingga improvisasi dalam memaksimalkan ceruk pendapatan asli daerah yang ada, menjadi kebutuhan menyikapi persoalan laten daerah yakni keterbatasan fiskal di tengah deret angka kebutuhan pembangunan yang terus bertambah.
BACA JUGA:Saat Sidak, Pjs Bupati Singgung Soal Obat dan Parkir di RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Jajaki Sistem Parkir di Kawasan Pantai Panjang
“Pembangunan sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Dengan adanya pembangunan di segala bidang, masyarakat juga akan menjadi bagian yang menikmat buah pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Senada, Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, SPi, MM, menjelaskan, improvisasi dan perluasan objek pajak daerah yang dilakukan, tidak lepas dari dinamika regulasi dan tuntutan pembangunan yang kian saja komplek.
Dijelaskan Markisman, seperti penerapan UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), contohnya, sudah diimplementasikan dalam revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) sebagai komponen regulasi yang sifatnya mandatory.
Masih di sektor regulasi, kini juga daerah mendukung program pemerintah terkait rencana penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi komponen Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, dalam program 3 juta rumah.
BACA JUGA:Wajib Tau Ini Tempat Parkir Yang Dilarang
BACA JUGA:Dishub Ancang-ancang Pungut Retribusi Parkir Kendaraan di Tradisional
Dari program tersebut, hasil mitigasi internal menimbulkan beberapa implikasi dan kajian, sehingga daerah diperlukan melakukan improvisasi sektor pajak daerah yang lebih maksimal dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada dan sesuai regulasi.
"Pentingnya membayar pajak sebagai upaya memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mengoptimalkan pembangunan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ada di daerah," terang Markisman, memungkas.