ASN Bisa Cuti 2024 Masuk lagi 2025
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP,MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah Natal dan Tahun Baru, memungkinkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) libur "setahun", karena memulai cuti tahunan di akhir tahun 2024 dan kembali masuk di awal tahun 2025.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sebagai Hari Libur Nasional, memperingati Natal dan Tahun Baru.
Natal, jatuh pada hari Rabu. Sehingga hari kerja pada pekan tersebut, menyisakan 2 hari yakni Kamis dan Jumat. Kemudian, penghabisan hari kerja tahun 2024, khusus kalangan ASN kantoran, praktis menyisakan waktu 2 hari efektif yakni Senin dan Selasa, 30 dan 31 Desember.
Sehari berikutnya, Rabu, 1 Januari adalah cuti bersama kali pertama tahun 2025. Aktivitas perkantoran akan kembali seperti biasanya berlanjut Kamis dan Jumat, tanggal 2 dan 3 Januari dan akan berlanjut akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Mengulik Apa Itu Leavisme? Tren Cuti yang Digunakan untuk Mengerjakan Pekerjaan Tertunda
BACA JUGA:Presiden Tanda Tangani Keppres Cuti Bersama 2024
Maka jika Anda seorang ASN yang masih memiliki hak cuti tahunan, tidak ada salahnya mempersiapkan libur panjang yang menjadi hak untuk dipersiapkan saat ini.
Pasalnya, waktu efektif berkantor dalam sistem 5 hari kerja, maka tahun 2024 tinggal menyisakan waktu 11 hari lagi dimulai Senin, 16 Desember hingga Selasa, 31 Desember 2024.
Pekerja/Buruh Tak Wajib Kerja di Libur Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pekerja/buruh tidak wajib kerja pada libur nasional. Itu mengartikan, ketika seorang tenaga kerja tetap beraktivitas pada hari libur tersebut, memiliki konsekuensi administratif atau dihitung sebagai lembur.
Maklum, dalam kegiatan industri, terdapat aktivitas produksi yang sifatnya harus berjalan atau dikerjakan terus menerus.
BACA JUGA:Penting Bagi ASN Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
BACA JUGA:Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK
Selain menerbitkan imbauan berupa Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan bertanggal 6 Desember 2024.
Menaker juga mengingatkan, aktivitas pekerja saat libur nasional atau cuti bersama, wajib menunjuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.