ASN Bisa Cuti 2024 Masuk lagi 2025

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP,MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," ujar Menteri Yassierli. 

Arahan Soal Cuti ASN 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, ketika dibincangi, tak menampik jadwal libur nasional, cuti tahunan sampai dengan telah diterbitkannya jadwal cuti bersama tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

BACA JUGA:Diingatkan Lagi : ASN jadi BPD, Wajib Mundur! Atau...

BACA JUGA:Dugaan MP ASN, Sejumlah Saksi Jalani Pemeriksaan Bawaslu

Dijelaskan Sekda, pemberian cuti tahunan kepada ASN tidak bisa serta merta, karena di dalam keputusan 3 menteri turut menegasi beberapa hal prinsip yakni fokus pada kualitas pelayanan publik yang harus tetap menjadi prinsip. 

"Maka kepala OPD, agar lebih bijak menyikapi soal ini," ujarnya. 

Birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu berujar, prinsip dari penyelenggaraan pemerintahan adalah bertumpu pada bagaimana menjaga iklim birokrasi yang seimbang, output berupaya pelayanan publik berkualitas serta memiliki outcome yang kepuasan masyarakat dan insan birokrat yang sadar dan profesional.

"Sejalan dengan perkembangan zaman dan prinsip birokrasi bersih adalah dijalankan oleh aparaturnya yang berintegritas, profesional dan berkompeten serta melayani," jelas Sekda menegasi khittah birokrat dalam birokrasi. 

BACA JUGA:Mengulik Apa Itu Leavisme? Tren Cuti yang Digunakan untuk Mengerjakan Pekerjaan Tertunda

BACA JUGA:Presiden Tanda Tangani Keppres Cuti Bersama 2024

Penerapan Cuti Bersama pada Lembaga Pemerintah dan Swasta 

Ditegaskan dalam Diktum Ketiga SKB Cuti Bersama 2025, menegasi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan