Romer Unggul Real Count Internal, Isyaratkan Gugat KPU dan Bawaslu
Konferensi pers Tim Pemenangan dan Hukum ROMER-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Berdasarkan real count internal, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) dalam Pilgub Bengkulu Tahun 2024 mengungguli kompatriotnya paslon Helmi Hasan-Mi'an.
Sesuai dengan laporan Pokja Saksi, keunggulan tersebut didasari 51,2 persen suara yang masuk, dari total 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Bengkulu.
Di mana paslon ROMER untuk sementara meraup 288.701 suara atau 52,07 persen, sedangkan paslon Helmi-Mian 265.798 suara atau 47,93 persen.
Ketua Pokja Saksi ROMER, Sukardi mengatakan, perolehan suara itu masih terus bergerak, dan pihaknya optimis paslon ROMER meraih kemenangan dalam Pilgub Bengkulu.
BACA JUGA:Dedy-Ronny Unggul Sementara di Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:AMPB Sesalkan Langkah KPK di Masa Pilkada
"Apalagi masih terdapat penghitungan suara yang belum masuk," ungkap Sukardi didampingi Cawagub Meriani dan tim pemenangan, Rabu 27 November 2024 malam.
Menurut Sukardi, hingga saat ini tim saksi di 10 kabupaten/kota, masih terus bekerja untuk mengumpulkan hasil pemilihan di TPS.
"Tentunya dibarengi pengawalan dalam proses penghitungan hingga tingkat provinsi. Jadi kita terus kawal prosesnya hingga akhir," kata Sukardi.
Sementara Ketua Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan, SH mengatakan, tak hanya fokus hasil final perolehan suara, tim hukum juga bakal menggugat KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tiap Paslon Pilgub Bengkulu Unggul di TPS Masing-Masing
BACA JUGA:Survei CPI-LSI Denny JA, Helmi-Mi'an Ungguli ROMER
"Gugatan ini terkait pengumuman status tersangka Pak Rohidin Mersyah di setiap TPS, yang merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI," ujar Aizan.
Aizan menilai, surat itu menunjukkan jika KPU secara masif dan terstruktur, yang secara tidak langsung dengan sengaja merugikan paslon ROMER.