Link Cek Real Count Pilkada Serentak 2024
Perhitungan hasil pemilihan di salah satu TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penghitungan suara Pilkada serentak 2024, kini sudah dimulai. Rerata, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memulai rekapitulasinya sejak Pukul 13.00 atau selambat-lambatnya Pukul 14.00.
KPU Republik Indonesia sudah merilis kanal yang dapat diakses publik, sekadar untuk mengetahui data sementara hasil kontestasi untuk menentukan calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Bagaimana cara mengeceknya?
1. Buka website KPU di alamat https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Klik alamat website di atas
BACA JUGA:2 Paslon Pilgub Bengkulu Optimis Raih Kemenangan
BACA JUGA:AYO KE TPS Tentukan Pilihanmu Hari Ini
3. Anda diarahkan dengan fitur-fitur pilihan dalam website itu. Mulai dari jenis pemilihan yang terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/walikota
4. Selanjutnya, Anda dapat menentukan provinsi mana yang akan dicek hasil perolehan suaranya, mulai dari Aceh hingga Sumatera Utara
5. Setelah memilih provinsi mana yang akan dicek, Anda perlu memilih kabupaten/kota yang akan dicek. Contoh, ketika Anda memiliki Provinsi DKI Jakarta, maka pada fitur pilihan kabupaten/kota akan mengarahkan Anda untuk memilih daerah-daerah mulai dari Kepulauan Seribu hingga Kota Jakarta.
Terbuka Tambahan Waktu Penghitungan Suara di TPS
BACA JUGA:Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!
BACA JUGA:DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu
Dilansir dari Antara, KPU RI memberikan adanya kelonggaran waktu penghitungan hingga 12 jam tambahan, ketika penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), belum tuntas. Pijakan regulasinya yakni Pasal 49 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Sedangkan dalam situasi normal, regulasi mengatur penghitungan suara di tingkat TPS wajib diselesaikan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya Pukul 23.59, Rabu, 27 November 2024. Regulasinya berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.