Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia

Ilustrasi-tagesschau.de-

".....kami tahu beberapa anak akan coba cara sebisa mereka, namun kami kirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," ujar Anthony Albanese, PM Australia dilansir dari VOS Indonesia, Sabtu, 23 November 2024. 

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Ternyata Ini Dia Tanda - Tanda Anda Butuh Detoks Media Sosial

BACA JUGA:Hati-hati , Ini Dia Dampak Negatif Dari Media Sosial Yang Jarang Diketahui

Namun begitu, ruang untuk mengakses internet, kata Albanese, masih dapat dilakukan. Diantaranya, terus dia, seperti akses untuk berkirim pesan digital, layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental seperti classroom, google, youtube dan headspace. 

Tak ketinggalan, ketika RUU itu nanti lolos menjadi undang-undang, anak-anak di Australia masih bisa mengakses seperti layanan pendidikan hingga game. 

Hal Mendasar RUU Larangan Medsos Bagi Anak 

Pemerintah Australia memiliki pendapat bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan sangat menimbulkan risiko bagi kesehatan fisik sampai dengan kesehatan mental bagi anak-anak. 

Khususnya bagi anak perempuan. Dalam analisanya, akibat adanya penggambaran citra tubuh yang berbahaya serta konten misoginis yang ditujukan bagi anak laki-laki. 

BACA JUGA:Kominfo Ajak Warga Bijak dan Pahami Media Sosial

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siapkan Media Sosial Baru untuk ASN, Fiturnya Mirip IG dan TikTok

Menyikapi kondisi mengkhawatirkan itu, Australia lewat RUU tersebut mengajukan batas usia tertinggi dari batas usia yang rerata ditetapkan negara manapun. 

Saking seriusnya, pula tidak berlaku pengecualian untuk izin orang tua dan juga tidak ada pengecualian bagi akun yang sudah ada sebelumnya.

Kontroling super ketat ini, berimbas sebuah perusahaan media sosial akan berhadapan dengan hukum setempat hingga ancaman denda yang kalau di rupiahkan di angka Rp 508,1 miliar, ketika gagal mencegah seorang bocah memiliki akun. 

Larangan Medsos Bagi Anak Kecil di Beberapa Negara

Jauh sebelum Australia, sebenarnya sudah ada negara yang melakukan pelarangan anak-anak terakses dengan media sosial. Telah dilakukan lebih dari 10 tahun lalu oleh Pemerintahan Amerika. 

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siapkan Media Sosial Baru untuk ASN, Fiturnya Mirip IG dan TikTok

BACA JUGA:Berikut 9 Tahapan Untuk Dapatkan Potongan Gratis Ongkir di Tiktok Shop

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan