Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI-istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah memastikan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Apalagi, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR, dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resminya, usai menerima kunjungan pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril.
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
BACA JUGA:Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Sebagai menteri koordinator, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Saat menerima kunjungan, Yusril bersama para pimpinan KPK turut turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
Menurut Yusril, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.