Disperindag Keluarkan Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal 50 IKM di Mukomuko
Kepala Disperindagkop Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Disperindagkop dan UKM serempat. Telah mengeluarkan rekomendasi pengurusan sertifikat halal untuk 50 industri kecil menengah (IKM) selam tahun 2024 ini. Puluhan rekomendasi untuk IKM yang dikeluarkan itu tidak lain sebagai upaya untuk mengembangkan usaha dan bisnisnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi mengatakan. Untuk pengurusan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, pihaknya hanya dapat memfasilitasi saja.
"Saat ini IKM yang mau mendapatkan sertifikat halal sebanyak 50. Kalau ada lagi yang mau, masih bisa," katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 50 IKM difasilitasi mendapatkan sertifikat halal bergerak di bidang pembuatan makanan ringan. Saat ini dinasnya memfasilitasi IKM yang mau produknya mendapatkan sertifikat halal dipersilahkan, dan jumlahnya tidak dibatasi, berapa pun dapat diajukan ke Kemenag.
BACA JUGA:Disperindag Tertibkan Timbangan Sawit Milik Tengkulak di Mukomuko
BACA JUGA:Disperindag Matangkan Perencanaan Pasar Harian di Lubuk Sanai 3
"Tugas kami menyiapkan datanya, yakni nama, alamat, dan KTP, setelah itu mereka langsung berhubungan dengan Kemenag," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 5.000 pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang tersebar di daerah ini, dan sebanyak 3.000 pelaku IKM. Perbedaan UKM dan IKM. Jika UKM hanya menjual produk orang lain, sedangkan IKM membuat produk sendiri dan produk yang dibuatnya itu bisa tidak dan dijual sendiri. Dari 3.000 IKM ini, masih banyak IKM mempunyai sumber daya manusia (SDM) rendah. Misalnya mereka diarahkan membuat nomor induk berusaha (NIB), lalu mereka berpikir mengurus NIB harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dalam NPWP, mereka membayar pajak.
"Untuk itu, kami rutin ke lapangan dan menemui para pelaku IKM untuk memberikan sosialisasi dan masukan tentang manfaat memiliki NIB dalam bidang usahanya," jelasnya.
Ia menerangkan, dari 3.000 IKM, hanya ada sedikit IKM yang sudah pernah mendapatkan sertifikat halal, tetapi setelah itu mereka tidak memperpanjang.
BACA JUGA:Disperindag Gelar Pasar Murah Gebyar Kemerdekaan Republik Indonesia
BACA JUGA:Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Disperindag Cek Timbangan Pedagang di Pasar Lubuk Sanai 3
"Dari tahun 2016 itu mereka mendapat sertifikat halal, karena sertifikat itu punya batas waktu kalau mau seharusnya diperpanjang tapi mereka tidak memperpanjang," pungkasnya. (*)