Membaca Kans Mutasi Pejabat Pasca Pilkada

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris-Radar Utara/Muhammad Ardhia-

Lelang jabatan itu, waktu pemberkasannya bakal berakhir pada 28 Oktober 2024. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan hasil pemberkasan pada 30 Oktober. 

Mereka yang lulus pemberkasan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial yang bakal dilaksanakan oleh lembaga asesmen milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Surabaya. 

BACA JUGA:Pengisian 5 Pejabat Eselon Utama, Usai Pilkada

BACA JUGA:Kans Gerbong Mutasi di Tubuh Polri

Sekda yang juga Ketua Pansel lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, H Fitriansyah, SSTP, MM, mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam proses seleksi tahapan menuju 3 besar.

"Karena tugas dari pansel adalah sampai didapatkannya 3 besar. Untuk kemudian diserahkan kepada kepala daerah," ungkapnya.

Perkara kabar mutasi pasca pilkada, Sekda menjelaskan, semua proses di sektor merit pada prinsipnya harus mengikuti regulasi. 

"Termasuk mutasi atau rotasi, syarat teknisnya secara aturan harus mendapatkan ijin dari Mendagri," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan