Desa Diberi Waktu Dispenda Bengkulu Utara untuk Perbaiki Data PBB Bermasalah hingga Batas Waktu ini
PBB--
PUTRI HIJAU RU - Sengkarut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutung (SPPT) PBB-P2, baru-baru ini dibahas di tingkat kabupaten. Pemda Bengkulu Utara (BU), lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk melakukan perbaikan data objek PBB) yang bermasalah sampai dengan penghujung tahun 2023 ini. Masing-masing desa diminta melakukan pendataan ulang yang kemudian akan menjadi obyek tindaklanjut dari kabupaten.
Camat Putri Hijau, Ahmadi, menyampaikan buah hasil rapat di tingkat kabupaten itu. Dia mengharapkan, ruang yang telah diberikan kepada desa-desa untuk melakukan validasi, menyikapi indikasi SPPT bermasalah agar dapat ditindaklanjuti kembali oleh pemerintah daerah.
"Dari hasil pertemuan di Ketahun beberapa hari, lalu. Desa diminta untuk mendata seluruh objek PBB milik masyarakat yang bermasalah. Baik objek PBB yang jumlahnya ganda, tidak sesuai nama dan lain sebagainya semua segera di data dan dilaporkan ke Dispenda Bengkulu Utara sampai akhir bulan Desember 2023," terang Camat.
BACA JUGA:Tomas Minta Jalan Tugu Gajah-Karya Jaya Dilanjut
Ditambahkan Ahmadi, seluruh data objek PBB bermasalah yang dilaporkan oleh desa, itu nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dispenda Bengkulu Utara dan diupayakan pada penagihan PBB tahun depan objek-objek pajak yang bermasalah tersebut akan dihapuskan atau diperbaiki.
"Jadi, nanti data yang bermasalah itu langsung diperbaiki atau dihapuskan oleh Dispenda Bengkulu Utara. Insya Allah di penagihan PBB tahun depan, data-data yang bermasalah itu sudah tidak ada lagi," demikian Camat. (sig)