De Javu Istri Laporkan Suami : Sama-sama Pelaku Amoral

Julisti Anwar, SH--Julisti Anwar, SH

"Grup tersebut menjadi salah satu penunjang aksi asusila yang dilancarkan pelaku, terhadap seorang anak," beber Jaksa. Korban tersebut, merupakan tetangga rumahnya sendiri. 

Bak pepatah, "serapat-rapatnya menutup bangkai, pasti akan tercium juga" benar adanya. Belang terbongkar, usai sang istri tidak sengaja mendapati Terdakwa tengah asyik menonton konten tak senonoh di dalam kamar. 

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Ancaman Hukum Tersangka Ya yang Mencabuli Keponakan Kandung Istrinya 

Pengacara sekaligus pemerhati Anak dan Perempuan, Julisti Anwar,SH, menilai tersangka bisa berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal.

Dia menerangkan, beberapa pasal dalam UUPA sudah menjabarkan jerat-jerat bagi pelaku asusila. Mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"

Tak hanya itu saja, Julisti juga menerangkan, ancaman sanksinya ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Dengan hubungan pelaku dan korban yang masih keluarga, Julisti juga menilai setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. 

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Penyidik, penuntut hingga hakim, lanjut dia, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara. 

Dasar hukum untuk menjeratnya, kata Julisti, seperti ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan