Dua Puskemas di Mukomuko Turun Status, Pegawai Bakal Dikurangi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

Yang paling penting, yaitu pengisian pegawai, baik yang di manajerial maupun dipelayanan. Pengisian pejabat di RS Pratama Ipuh itu melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk menerbitkan Perbup pejabat RS Pratama mesti ada dulu rekom Gubernur. Untuk rekom Gubernur sudah dapat, dan draf rancangan Perbup sudah di bagian Hukum Setdakab. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah diterbitkan.

BACA JUGA:Dinkes Bunuh Induk Nyamuk DBD di Wonosobo

BACA JUGA:Dinkes Turunkan 85 Tim Medis, Periksa Kesehatan Penyelenggara Pemilu 2024

"Setelah terbit Perbut mengenai struktur organisasi di RS Pratama, untuk pengisian jabatanya menjadi wewenang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan