KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, masih banyak SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak sesuai objek atau bermasalah.
Dan kondisi ini menjadi salah satu faktor penyebab setoran PBB di setiap desa tidak pernah mencapai target.
Bahkan setiap tahunnya SPPT PBB yang bermasalah itu terus ditagih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara dan menjadi hutang desa.
"Sampai sekarang masih ada terus SPPT PBB yang tidak sesuai objek atau bermasalah. Dan SPPT PBB yang bermasalah itu tidak bisa ditagih hingga setiap tahunnya terus menjadi beban atau hutang desa," ujar Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, melalui Kasi Pemerintahan, Muhtalimun, Senin, 30 September 2024.
BACA JUGA:Desa Diberi Waktu Dispenda Bengkulu Utara untuk Perbaiki Data PBB Bermasalah hingga Batas Waktu ini
BACA JUGA:Motor Kades Rp39 Juta/Unit, Bupati Sentil Desa dengan Capaian PBB Rendah
Dikatakan Muhtalimun, setiap tahunnya desa sudah sering melaporkan SPPT PBB yang bermasalah itu kepada pihak terkait di kabupaten untuk diperbaiki.
Tapi sayangnya, kata Muhtalimun, hal tersebut tidak pernah tuntas dan masih menjadi masalah setiap tahunnya.
"Desa sudah rutin melaporkan, tapi tidak pernah ada perbaikan.
Sehingga setiap tahun SPPT PBB yang bermasalah itu masih muncul dan ditagih ke desa.
Itulah, salah satu kenapa PBB dari desa tidak pernah tercapai target," ungkapnya.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024, Perusahaan Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 100%
BACA JUGA:Blanko SPPT PBB-P2 Tuntas Didistribusikan, Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak
"Harapan kami, SPPT PBB yang bermasalah ini segera dibenahi sesuai SPPT PBB yang seharusnya menjadi kewajiban desa," pintanya.
Menyikapi keluhan tersebut, salah seorang anggota DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP.