KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekitar 49 hektar lahan berasal dari inclave PT Pamor Ganda, resmi diserahkan kepada Pemdes Pasar Ketahun dan langsung dibagikan kepada masyarakat.
Sesuai hasil rapat musyawarah yang turut dihadiri oleh jajaran manajemen PT Pamor Ganda, Pemdes Pasar Ketahun dan unsur Tripika Kecamatan Ketahun pada Rabu, 25 September 2014.
Lahan inclave dari PT Pamor Ganda itu, sepakat untuk dibagi menjadi beberapa bagian.
Diantaranya untuk lahan kas perkebunan desa, tempat pemakaman umum dan untuk pemukiman masyarakat di Desa Pasar Ketahun yang mencakup total 668 KK yang tersebar di empat wilayah dusun.
BACA JUGA: Soal Sampah di TPA Pamor Ganda Ketahun, DLH Kerahkan Alat Berat
BACA JUGA:Kades Juga Keluhkan Tumpukan Sampah di TPA Pamor Ganda
Dimana rincian itu terdiri dari dusun I, masyarakatnya akan mendapatkan lahan pemukiman seluas 15x25 meter, untuk dusun II akan mendapatkan lahan pemukiman seluas 15x25 meter, dusun III akan mendapatkan lahan pemukiman seluas 10x15 meter dan dusun IV akan mendapatkan lahan pemukiman seluas 10x15 meter.
"Alhamdulillah, kita sepakati pembagian lahan pemukiman dan Fasum untuk masyarakat yang berasal dari inclave PT Pamor Ganda.
Dalam rapat hari ini, setiap masyarakat di masing-masing dusun dengan total 668 KK akan mendapatkan lahan pemukiman sesuai jumlah ukuran yang sudah kita tentukan dan sepakati bersama," ujar Kepala Desa (Kades) Pasar Ketahun, Septa Irawan, kepada Radar Utara.
Secara tekhnis lanjut Septa, lahan pemukiman berasal dari inclave PT Pamor ganda itu sudah bisa dimiliki dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat yang berhak mendapatkannya.
BACA JUGA:Sampah di TPA Ketahun Pamor Ganda Menggunung, Tebarkan Bau Tak Sedap
BACA JUGA:Lumpuh Hampir 1 Jam. Kerahkan Gergaji Mesin dan Alat Berat, Jalinbar Pamor Ganda Ramai Lancar
"Nanti setelah selesai di patok sesuai ukuran yang ditentukan, kita (desa, Red) akan langsung keluarkan SP-nya.
Sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan lahan pekarangan tersebut bisa langsung memanfaatkannya," ungkap Kades.
"Sedangkan untuk legalitas hak kepemilikan tanah pekarangan tersebut, selanjutnya akan kita tindak lanjuti secara bertahap dengan melibatkan BPN untuk menerbitkan sertifikat.