BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?

Senin 23 Sep 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Mendagri kemudian memberi penegasan pada poin 5, untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, ditegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, wajib cuti selama masa kampanye.

BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Bupati Mian, saat ditanyai soal ini, belum menjawab konfirmasi wartawan.

 Namun, pesan singkat konfirmasi yang ditujukan kepadanya, hanya dibaca. (*)

Kategori :