Mendagri kemudian memberi penegasan pada poin 5, untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, ditegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, wajib cuti selama masa kampanye.
BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Bupati Mian, saat ditanyai soal ini, belum menjawab konfirmasi wartawan.
Namun, pesan singkat konfirmasi yang ditujukan kepadanya, hanya dibaca. (*)
Kategori :