RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gonjang-ganjing siapa Pejabat Sementara atau Pjs Bupati Bengkulu Utara, terjawab?
Kabar beredar dan menyeruak di sejumlah akun media sosial dan grup pesan gawai pintar.
Menyebutkan bahwa Pemerintah pusat, menunjuk Dr Drs Andi Muhammad Yusuf, M.Si, sebagai kepala daerah yang bakal bertugas di kabupaten ini selama 2 bulan ke depan terhitung 25 September 2024.
Yusuf merupakan Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan dan Desa (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pleno Tertutup, KPUD Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bengkulu Utara Diperpanjang
Dilansir RU sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia, kepala daerahnya bakal banyak yang akan berstatus Pejabat Sementara (Pjs).
Kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif yang menjadi kandidat, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kewajiban ini, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak 2024 yang bakal dihelat 27 November mendatang wajib cuti selama masa kampanye ini berlaku, ketika petahana telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sesuai jadwal yang ditegaskan lewat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPUD akan dilakukan pada Minggu, 23 September 2024.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Kemendagri Ingatkan Pemda Cek Rutin Harga Komoditas
BACA JUGA:Dukung Pilkada 2024, Kemendagri Ingatkan Efektivitas Anggaran
Maka, daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang Pjs Kepala Daerah, selama petahana menjalankan cutinya.
Penegasan cuti di luar tanggungan negara ini, diterangkan lewat surat atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ yang diteken Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si pada 30 Agustus 2024.
Surat tersebut menegasi soal cuti di luar tanggungan negara bagi kandidat pilkada dari petahana serta pengusulan penjabat sementara Bupati dan Walikota.