BENGKULU RU - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu Tahun 2024, ditetapkan sebanyak 1.503.923 pemilih.
Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu juga menetapkan sebanyak dua Pasangan Calon (Paslon) menjadi peserta dalam Pilgub Bengkulu yang diagendakan berlangsung 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT dalam Pilgub Bengkulu, yakni sebanyak 1.503.923 pemilih yang tersebar di 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dibandingkan dengan DPT Pemilu serentak lalu, memang terdapat penambahan terhadap jumlah pemilih ini," ungkap Rusman, Minggu 22 September 2024.
BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Mukomuko DPT Terbanyak Pada Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Gelar Pleno Penetapan DPT
Dimana, lanjut Rusman, dalam Pemilu serentak 2024 lalu, DPT sebanyak 1.494.855 pemilih. Jadi dalam DPT Pilgub Bengkulu ada penambahan sekitar 9.068 pemilih.
"Memang untuk DPT Pilgub ini merupakan sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada serentak, dengan DPT terakhir yakni Pemilu tahun 2024 lalu," terang Rusman.
Diwaktu dan tempat terpisah, Rusman juga menyampaikan, pihaknya telah menetapkan paslon yang menjadi peserta Pilgub Bengkulu tahun 2024.
"Alhamdulillah, hari ini 22 September 2024 kita sudah melaksanakan pleno penetapan paslon. Dari hasil pleno yang kita lakukan tersebut, dua paslon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilgub Bengkulu," kata Rusman.
BACA JUGA:Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pengiriman Logistik Pemilu untuk DPT Capai 100 Persen
Menurut Rusman, dinyatakannya kedua paslon tersebut MS, tentunya melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan dan persyaratan masing-masing paslon.
"Atas dasar tahapan itulah dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPU, kedua paslon itu kita nyatakan MS," tegas Rusman.
Lebih lanjut Rusman menyampaikan, penetapan kedua paslon ini tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 tahun 2024. Masyarakat bisa melihat keputusan ini dengan mengakses JDIH KPU Provinsi Bengkulu.