Tiga Kriteria Pelamar 'Tidak Perlu' Tes SKD Lagi

Minggu 22 Sep 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, BKN menjelaskan, kolom opsi pemilihan penggunaan SKD 2023 sudah muncul pada portal sscasn.go.id.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Reseller Perlu Ditambah

BACA JUGA:Kenapa Gula Pasir Begitu Berbahaya, Apalagi Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan?

Kapan Konfirmasi Penggunaan SKD 2023? 

BKN pada laman resminya turut menginformasikan timeline tahapan seleksi CPNS yang tahun ini sudah dilamar hampir 4 juta orang se Indonesia tersebut. 

Penggunaan SKD 2023, wajib dilakukan oleh pelamar dengan menyampaikan konfirmasi resminya lewat kolom opsi yang sudah dapat dilakukan pelamar via akun pendaftarannya masing-masing di portal sscasn.go.id. 

Waktunya, kalau membaca tahapan resmi yang telah dirilis, dilakukan sampai dengan 28 September 2024. Sehari kemudian, membaca jadwal tersebut, instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 29 September. 

Kemudian akan dilanjutkan lagi dengan penarikan data final SKD CPNS pada 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024. Berikutnya, panselnas akan melakukan penjadwalan SKD CPNS mulai 2 hingga 8 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Jangan Percaya Calo Bisa Luluskan CPNS

BACA JUGA:Ikut Seleksi CPNS, Pelamar Harus Teliti Lengkapi Syarat

- Pengumuman peserta SKD, waktu dan tempat bakal dilaksanakan pada 9 hingga 15 Oktober 2024

- Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD akan dilaksanakan mulai 23 Oktober hingga 16 November 2024

- Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan mulai 17 hingga 19 November 2024

Pahami Kembali Tiga Aturan Ini untuk Sukses CPNS 2024 

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024

Merupakan aturan pengadaan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Panitia Pengadaaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan.

Kategori :

Terkait