"Benar, kalau tidak ada yang mundur dan tidak ada yang meninggal. Maka pengukuhan perpanjangan jabatan tetap diikuti sebanyak 148 orang. Oleh karena ada kades yang mundur dan yang meninggal dunia. Maka pengukuhan hanya diikuti 144 orang. Dan 4 desa yang sekarang kosong jabatan kadesnya, nanti akan digelar Pilkades pergantian antar waktu," terangnya.
BACA JUGA:Jadwal Pengukuhan Jabatan Kades 8 Tahun Ditentukan Minggu Depan
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun Dijadwal September
Ditambahkan Sekda, perpanjangan jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko.
Setelah keluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya karena tidak lagi dikejar waktu.
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
BACA JUGA:DPMD Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades
"Apa yang kita lakukan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," demikian Sekda. (*)