Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar

Kamis 12 Sep 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun sebelumnya belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati. 

 BACA JUGA:Tahun Ini, Program Pemutihan PKB Kembali Digulirkan

BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Menukil laporan yang dilansir 29 November 2022, keringanan pajak di masyarakat sebesar Rp 7,5 miliar pajak dibebaskan selama periodisasi program yakni sejak itu. 

Tercatat juga realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.

Realisasi tersebut, merupakan output atas diskresi Gubernur, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratif dan denda SWDKLLJ.(*)  

Kategori :