BACA JUGA:15 Hektar Kebun Kas Desa Bersertifikat, Masuk HGU PT Air Muring. Kok Bisa?
Kewajiban Parit Pembatas HGU Kian Abu-Abu
Pemda Bengkulu Utara, ternyata belum memantau perkembangan hasil rapat yang ditegasi Bupati Mian saat itu. Bukan hanya soal ratusan kawasan terlarang yang diduga kuat menjadi kebun sawit. Perusahaan juga wajib membuat parit pembatas sesuai HGU terbaru, nyatanya belum dipantau tindaklanjutnya.
Bupati Mian, saat dikonfirmasi menyilakan wartawan untuk mengkonfir Kepala Dinas Perkebunan. Pernah dalam wawancara sebelumnya yang dilansir RU, Mian sempat menampakkan murkanya soal PT Agricinal Sebelat yang tak kunjung membuat batas HGU terbarunya.
"Silakan konfirmasi dengan kadis perkebunan. Jika belum (membuat parit pembatas,red), kita akan surati, tegur dan panggil manajemen pt," kata Mian lewat pesan singkatnya, Senin, 9 September 2024.
Luput pengawasan atas sepakat di rapat level kabupaten, juga terungkap. Nyatanya, Pemda Bengkulu Utara belum mendapatkan konfirmasi progres dari PT Agricinal Sebelat yang diminta membangun pembatas lahannya yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, lahan kawasan, alih-alih mencegah gesekan.
BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi HGU PT DDP
BACA JUGA:Polemik HGU Agricinal, Gubernur Rohidin Janjikan Ini
Kadis Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, bilang kalau pihaknya belum mendapatkan laporan dari perusahaan yang di dalam areal perkebunannya terdapat Galian C yang menjadi lokus pelepasan lahan oleh perusahaan pada 2020 lalu.
"Kita belum dapat laporan atau informasi, dalam waktu dekat ini kita akan jadwalkan ke PT Agricinal untuk pemantauan dan pembinaan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan," tegasnya.
Sayangnya, hingga naskah calon berita naik ke redaksi, GM PT Agricinal Sebelat, Ir Budi Satria, belum merespon upaya konfirmasi Radar Utara.