Serius Jamin Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

Jumat 06 Sep 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia

BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih

"CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," imbuh Djoko.

Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

"Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," tutup Djoko. (*)

 

Sumber esdm.go.id

Kategori :