MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, masih menunggu hasil audit kerugian negara (KN) dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi menegaskan.
Untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertangungjawab dalam perkara itu, nanti setelah pihaknya mendapatkan hitungan riil Kerugian Negara (KN) dari tim auditor.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
BACA JUGA:Perkara Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kejati Bengkulu
"Saya pastikan terus berproses. Kami menunggu hitungan KN. Selanjutnya dilakukan penetapan KN, dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.
Radiman menyatakan, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan PA Mukomuko.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Baik itu ASN di Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tim pokja di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama di kementerian pusat, pihak KPPN Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya.
”Sembari menunggu hasil audit. Secara marathon, para saksi nantinya akan kembali dimintai keterangan. Yang jelas perkara yang sudah di penyidikan ini masih terus berproses,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD
BACA JUGA:Perkara Korupsi Rp4,8 Miliar Peninggalan Kajari Rudi Iskandar SH, MH Segera di Sidangkan
Diketahui penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.
Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap.