"Karena semuanya sudah jelas, harus berlandaskan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 yang diperkuat SE Bawaslu Nomor 96 tahun 2024. Apalagi kita menilai, jika PKPU dan SE Bawaslu sudah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Jecky.
BACA JUGA:Tetapkan Paslon Kada, KPU Diingatkan Tolak Yang Bermimpi 3 Periode
BACA JUGA:Daftar KPU, Lautan Pendukung, Ini Janji ROMER Untuk Bengkulu
Sejauh ini, sambung Jecky, baik KPU ataupun Bawaslu sudah memiliki perspektif yang sama dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak, jadi jangan dibelok-belokan lagi.
"Karena putusan MK itu merupakan bentuk sebuah amanat, dan secara teknis tetap diatur dalam PKPU dan SE Bawaslu. Makanya kita menilai, apa yang dilakukan kompetitor, langkah hukum yang dibungkus untuk kepentingan politik," sesal Jecky.
Pihaknya menduga, tujuan dari langkah yang dilakukan kompetitor, bermaksud untuk memecah konsentrasi pemilih. Dimana seakan-akan, Pak Rohidin Mersyah tidak sah pencalonannya.
"Maka dari itu dalam kesempatan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Kita pastikan jika Pak Rohidin Mersyah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Bengkulu, dan kita harus tetap merapatkan barisan," imbau Jecky.
BACA JUGA:4 Bapaslon Pilwakot Telah Mendaftar ke KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Hadapi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mi'an Gercep Daftar KPU
Tak jauh berbeda juga disampaikan Sudi S. Simarmata, SH yang juga merupakan bagian dari Tim Hukum ROMER. Ia menilai, upaya yang dilakukan kompetitor, bukanlah argumentasi hukum.
"Melainkan narasi-narasi politik semata. Ini dibuktikan ketika menganalogikan kejadian Pileg di Sumatera Barat, dengan Pilkada serentak. Kedua kontestasi itu sama sekali tidak memiliki komparasi," singkat Sudi. (*)