RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Hani Syopiar Rustam, mengingatkan Dinas Dukcapil se-Indonesia agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru untuk orang dewasa.
Hal tersebut disampaikan Hani, melalui keterangan resmi, Senin (26/8/2024).
"Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya," kata Hani.
Menurut Hani, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK.
BACA JUGA:Pemkab Miliki 103 Relawan Pengawas Pilkada di Desa
BACA JUGA:Kesbangpol Segera Mitigasi Resiko Kerawanan Pilkada di Mukomuko
Hani khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing, atau warga negara asing untuk tujuan melanggar hukum.
"Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK dinilai justru akan menyulitkan bagi yang bersangkutan, mengingat data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.
"Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP elektroniknya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah," ungkap Hani.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024
Lebih lanjut, Hani meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada Serentak 2024. Dia juga meminta segera memusnahkan blangko KTP elektronik invalid secara rutin.
"Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP elektronik, KK, dan dokumen lainnya di medsos karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali, seperti meninggal dunia, pindah, ganda, dan lain-lain," tambahnya.
Berdasarkan rilis data kependudukan bersih oleh Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi belum lama ini, terdapat 282.477.584 juta jiwa data penduduk yang harus dijaga kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini.