Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

Jumat 23 Aug 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Poin-poin yang dipaparkan dalam selebaran yang diduga hoaks itu, fokusnya adalah penerapan beleid yang sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi yakni nomor 60 dan 70 yang menyulut aksi demonstrasi di Indonesia hingga meluas ke daerah-daerah pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kominfo Bakal Tidak Tegas Pelaku Penyebar Berita Hoax Yang Serang Capres-Cawapres

BACA JUGA:Pemerintah Tindak Tegas Akun Penyebar Hoax, 3 Cara Ini Akan Diterapkan

Dijelaskan dalam selebaran dalam dokumen format PDF, KPUD diminta untuk memedomani putusan MK tersebut pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya. 

"Kita di daerah sifatnya passif, karena sebagai pengguna regulasi posisinya," jawab Ervan hati-hati. Dia belum mengonfirmasi keabsahan dokumen yang diduga palsu itu. Versinya, dokumen yang dikonfirmasi wartawan, akan dikoordinasikan dulu ke KPU Provinsi. 

Sekadar menegulas, intisari Putusan MK Nomor : 70/PUU-XXII/2024 adalah pengembalian frasa bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun. 

Putusan MK ini, praktis melenyapkan interpretasi Mahkamah Agung atau MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang kemudian disadur penyelenggara dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!

BACA JUGA: Bahaya Hoax, APDESI Mukomuko Ajak Masyarakat Lakukan Ini...

Dimana, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah diterjemahkan dalam penafsiran yang baru dari yang sebelumnya "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

Hakim konstitusi juga menegaskan, perlunya lembaga pembuat undang-undang melakukan penegasan tentang pemberlakuan penghitungan usia minimal yang lebih tegas. 

Sementara, intisari Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 adalah MK menegaskan adanya penurunan syarat dukungan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik. 

Beleid tersebut, menegasi ambang batas dukungan suara bagi parpol peraih kursi dan parpol yang tidak meraih kursi di legislatif. 

BACA JUGA:Jangan Terpancing Hoaxs, Ini Imbauan Polsek Napal Putih

BACA JUGA:Milenial Harus Mampu Bentengi Diri Dari Hoax

Diterangkan, syarat dukungan suara sah untuk dapat mencalonkan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah merujuk pada persentase yang berbeda-beda sesuai dengan DPT di daerah tersebut.

Kategori :