Sedangkan di sektor anggaran pengelolaan sampah, dana swakelola yang ditebar dalam 3 rumpun anggaran ini nilai totalnya mencapai Rp 2 miliar lebih.
BACA JUGA:Belum Seluruh Desa Libatkan DLH Tangani Sampah Milik Warga
Kumulasinya dibagi menjadi 3 kegiatan dalam skema swakelola masing-masing sebesar Rp 331,7 juta, Rp 508,8 juta serta hampir Rp 1,3 miliar.
OPD yang juga memiliki kegiatan DAK tematik dengan nilai kumulatif miliaran rupiah ini, terbagi dalam tiga klaster slot anggaran mulai dari nominal Rp 751 juta serta 300 juta yang terbagi dalam 2 kegiatan.
Sebelum digeser menjadi staf ahli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BU, Ramadanus, SE, MM, sebelum dirotasi kembali menajdi staf ahli, tak menampik kegiatan tersebut.
Birokrat yang bertahan di eselon utama lintas rezim mulai dari era Bupati Imron Rosyadi hingga Bupati Mian itu menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mendukung pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
BACA JUGA:5 Pasar di Mukomuko Jalin Kerjasama DLH Soal Pengangkutan Sampah
BACA JUGA:Ekonomi Sirkular Daur Ulang Sampah
Sejalan dengan komitmen daerah di sektor pengendalian lingkungan, Danus juga sepakat pentingnya edukasi serius kepada masyarakat secara massif sangatlah strategis.
"Secara umum penilaian dari pusat itu terbagi dalam 3 pencermatan yang meliputi komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, administratif dan penilaian lapangan yang dilakukan random," kata Ramadhanus saat menjelaskan, perihal historis penilaian Adipura yang sempat paceklik lama.