Viral Selebgram Digebukin Suami, Ini Jenis-Jenis KDRT

Selasa 13 Aug 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Pertama, dugaan KDRT. Kedua adalah dugaan kekerasan anak di bawah umur," ungkapnya, menganalisa, saat dibincangi Selasa, 13 Agustus 2024 petang lewat selular.

BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting

BACA JUGA:Srikandi PDIP Sonti Bakara Getol Kampanyekan Stop KDRT

Pasal berlapis, lanjut dia, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sampai dengan dugaan pelanggaran pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, patut diduga telah terjadi. 

"Kalau nantinya terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis," terangnya, sekaligus mengedukasi.

Julisti memang sering memberikan paparan dan pandangan yang bermaksud mengedukasi publik, khususnya kalangan hawa yang menurutnya lantaran ketidaktahuan, rentan menjadi obyek kekerasan baik fisik hingga psikis. 

"Maka, pelaku bisa terancam sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting

Sebagai seorang perempuan, pendamping suami, juga seorang ibu yang pernah merasakan mengandung hingga melahirkan, Julisti menyerukan, pemberdayaan perempuan sejatinya harus menjadi bagian dalam pembangunan. 

Perempuan, kata dia, adalah sosok di muka bumi yang tidak hanya kuat secara anatomi, karena menjalankan fitrahnya sebagai perempuan, menjadi motor management di dalam penyelenggaraan rumah tangga dan mendukung kepala keluarga. 

Dalam perjalanan peradaban manusia dalam kehidupan, kiprah-kiprah perempuan sudah sangat nyata baik yang tertulis dalam catatan sejarah hingga pesan-pesan moril dalam cerita rakyat.  

Sudah cukup sering dijelaskannya, edukasi bagi kalangan perempuan masih sangat minim yang menyebabkan jenis-jenis KDRT sangat terasa awam. Hanya dimaknai dalam aksi-aksi yang cenderung sebatas kekerasan fisik belaka.

BACA JUGA:Srikandi PDIP Sonti Bakara Getol Kampanyekan Stop KDRT

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

Konteks pemahaman yang belum lengkap ini, kata Listi, sapa akrabnya, sangat membahayakan kalangan perempuan itu sendiri. 

Kategori :