RADARUTARA.BACAKORAN.CO.- Banyak area yang tidak bisa dijadikan tempat parkir bagi pengendara baik mobil maupun motor. Jika dilanggar, pengemudi akan dikenakan denda.
Sebelum berkendara, ada baiknya mengetahui jalan atau tempat mana yang khusus dikhususkan untuk parkir.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 No. Tuduhan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga dua bulan penjara atau denda 500.000.
Nah, berikut ini beberapa area yang dilarang untuk memarkir kendaraan baik mobil maupun motor jika tidak mau kena denda.
BACA JUGA:Tidak Harus Selalu Kebengkel ! Kenali Cara Mengganti Oli Sepeda Motor Secara Mandiri Di Rumah
1. Parkir di tikungan tajam
Jika kita berbicara tentang jalan dengan tikungan tajam, ini yang disebut tempat parkir yang harus dihindari.
Pasalnya, tikungan tajam merupakan tempat yang perlu diwaspadai dan diwaspadai oleh pengemudi karena sangat berbahaya dan sulit dinavigasi, apalagi jika pengemudinya masih pemula.
Jika Anda berhenti di area ini, bersiaplah untuk pengemudi lain yang mengganggu Anda dan terluka atas tindakan Anda.
BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau, Ternyata Ada 10 Jenis Motor Yang Beredar di Jalanan, Skutic Hingga Dual bike
2. Parkir di dekat hidran kebakaran
Mengetahui bahwa hidran adalah alat penting untuk semua jenis kebakaran di jalan, Anda harus memahami bahwa parkir di dekat perangkat ini adalah sesuatu yang harus Anda hindari.
Hal ini menyulitkan petugas pemadam kebakaran ketika terjadi kebakaran dan bagian kendaraan Anda rusak, karena petugas pemadam kebakaran tidak segan-segan melakukan apapun untuk menggunakan air.