KETRINA.RADARUTARA.BWCAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan, Posma Gultom menegaskan.
Sebelum mengusulkan pencairan dana desa atau DD tahap 2 tahun 2024, setiap desa harus melunasi utang pajaknya.
Utang pajak yang dimaksud kata Posma, meliputi hutang pajak daerah maupun pajak pusat.
"Pajak wajib lunas saat mengusulkan pencairan DD tahap 2," tegas Posma, Jumat, 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya
BACA JUGA:Usulan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024, Desa di Ketahun Diminta Lakukan Ini...
Diungkapkan Posma, pajak yang diwajibkan lunas, tidak hanya pajak yang bersumber dari kegiatan DD tahap I dan 2 tahun 2024.
Namun, seluruh pajak yang berasal dari kegiatan di tahun sebelumnya, juga wajib lunas.
"Kalau masih ada tanggungan pajak kegiatan di tahun 2023 atau tahun-tahun sebelumnya, ya harus dilunasi atau dibayarkan dulu.
Intinya, semua sangkutan pajak harus dibayarkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Titik Nol, Pemdes Suka Makmur Kebut Bangunan Fisik Dana Desa
BACA JUGA: Serapan Dana Desa, Pemdes Muara Santan Realisasikan 2 Item Fisik Ini...
Selanjutnya, masih Posma, dalam proses pengusulan pencairan DD.
Desa juga harus melengkapi dokumen SPJ DD yang telah dikelolanya.
Artinya, semua fisik dokumen SPJ kegiatan harus dapat ditunjukan oleh desa di dalam proses verifikasi.