Lebih lanjut Novi menyampaikan, dalam dugaan perkara ini juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti setor tunai di sejumlah Perbankan.
BACA JUGA:Waspada ! Modus Penipuan Anak Jatuh di WC Sekolah
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk yang ditahan kita sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," demikian Novi. (tux)
Kategori :