MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko telah memfasilitasi persoalan pasien BPJS dipungut uang tambahan oleh dokter spesialis sebesar Rp 3,5 juta.
Hal itu pun secara resmi diakui dokter spesialis bernama dr Surya Darma. Ternyata persoalan itu tidak selesai disitu saja. Bahkan Pemkab Mukomuko sesegera mungkin membentuk tim.
“Setelah difasilitasi lembaga DPRD Mukomuko dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bupati Mukomuko Sapuan juga telah mengintruksikan langsung agar Pemkab Mukomuko membentuk tim,” kata Asisten II Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH ketika dikonfirmasi Selasa, 6 Agustus 2024.
Intruksi bupati lingkungan sekarang mulai dilakukan. Diantaranya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya. Selain itu, mewakili Bupati Mukomuko. Pihaknya kembali mengunjungi pasien BPJS dikediamannya.
BACA JUGA:Kembangkan Tanaman Bawang, Dinas Pertanian Bangun Bangsal Pascapanen
BACA JUGA:Penundaan Pengeringan Irigasi Tidak Pengaruhi Jadwal Tanam Padi Sawah
“Sore ini (kemarin,red) kami bersama staf ahli bupati, kepala bagian umum dan direktur RSUD mengunjungi kediaman pasien BPJS di Desa Melar Mulya,. Kecamatan Penarik,” katanya.
Selanjutnya, tim nantinya akan mengambil langkah-langkah. Tidak hanya persoalan yang sudah terjadi.
Tapi, juga langkah-langkah yang akan dilakukan untuk lebih memperbaiki pelayanan dan manajemen di RSUD Mukomuko. Dengan tujuan agar hal serupa tidak kembali terjadi.
“Ini intruksi langsung pak Bupati Mukomuko. Dan sesegera mungkin kami tindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Turun ke Sekolah Rekam Data KTP-el Pelajar
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
Ditanya telah diberikan sanksi teguran tertulis oleh manajemen RSUD Mukomuko ke dokter yang bersangkutan apakah itu sudah sanksi.
“Itu sanksi dari OPD yang bersangkutan dalam hal ini manajemen RSUD. Sedangkan sanksi yang nantinya akan diterbitkan Pemkab Mukomuko dipastikan diberikan. Inilah tujuannya dibentuk dulu tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.