RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menjadi pahlawan bukan harus berperang melawan penjajah di medan pertempuran.
Namun dalam kiprah seseorang ketika melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan kemajuan bangsa dan masyarakat itu juga sudah dikategorikan pahlawan.
Seperti halnya kiprah masyarakat yang berjibaku untuk ikut melaksanakan percepatan pembangunan yang berada di desa desa.
Meskipun pembangunan tersebut dibiayai oleh pemerintah melalui dana desa (DD), namun karena kiprah masyarakat yang turun secara langsung menjadi bagian terpenting suksesnya pembangunan tersebut.
BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 546,7 Ton Beras Ditebar
BACA JUGA:Kemenag Daerah Pantau Deradikalisasi Jamaah Islamiah
Hal hal seperti mungkin sudah bisa dikategorikan sebagai jasa pahlawan.
Apalagi kegiatan tersebut merupakan tindakan konkret, dalam upaya memajukan suatu daerah di tingkat desa, seperti membangun badan jalan, kemudian peningkatan pembangunan infrastruktur saran dan prasarana masyarakat juga termasuk pembangunan sumber daya manusia agar bisa lebih berdayaguna.
Artinya, ini merupakan upaya langsung dalam suatu pekerjaan yang menjadi skala prioritas kebutuhan bagi masyarakat untuk mempelancar gerak pada roda perekonomian, sehingga menjadi lebih lancar.
Dan ketika gerak ekonomi lancar maka secara otomatis gairah masyarakat untuk bergerak maju pun juga akan lebih bersemangat.
BACA JUGA:Masa Panen Raya Nelayan Tradisional
BACA JUGA:Breaking News: Ada OTT di Wilayah Kecamatan Air Besi?
Bahkan hingga saat ini, sinergitas yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah hingga kepemerintahan desa terjalin sangat baik.
Dimana pemerintahan desa juga punya kewenangan langsung untuk melaksanakan anggaran yang dikucurkan melalui dana desa.
Ini akan menjadi daya dobrak yang cukup luar biasa yang langsung menyentuh ke masyarakat di tingkat pemerintahan desa.