BENGKULU RU - Cakupan kesehatan semensta atau Universal Healtf Coverage (UHC) yang sudah mencapai 100 persen di Provinsi Bengkulu, diapresiasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Meskipun demikian dalam implementasi program UCH tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu harus memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, pihaknya menyambut baik penyampaian Gubernur Bengkulu terkait capaian UCH. "Hanya saja kita mengingatkan jangan sampai dalam implementasi UCH tersebut, malah terkesan menjebak masyarakat. Dalam artian masyarakat tetap tidak bisa berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkap Edwar. Menurutnya, ini disampaikan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), yang mana masyarakat tetap harus melalui proses lagi. Ini terjadi karena untuk berobat di Faskes, masyarakat tidak cukup dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. "Fakta ini karena beberapa masyarakat meminta pertolongan kita untuk mengurusi BPJS gratis ataupun harus terlebih mengaktifkan lagi BPJSnya kalau ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau mengacu pada penyampaian Pak Gubernur, cukup dengan menujukkan KTP atau KK saja ketika masyarkat ingin berobat. Tapi kenyataannya tidak," sindir Edwar. BACA JUGA:Usulan Trans Lapindo Jadi Desa Definitif Ditunda Lebih jauh disampaikannya, terkait kondisi ini juga pihaknya mendorong agar Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku leading sektor harus memberikan penjelasan sedetail mungkin pada masyarakat terkait UCH ini. Apalagi masyarakat beranggapan dengan UHC ini, tanpa harus mendaftar ataupun mengaktifkan BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Jadi harapan kita terkait UCH ini harus betul-betul ada satu kata antara BPJS dengan Pemprov Bengkulu. Terutama menyangkut ketika masyarakat ingin berobat, kalau memang gratis ya katakan gratis dalam artian tidak harus menjalani proses mendaftar ataupun mengaktifkan BPJS. Cukup dengan menunjukkan KTP saja," demikian Edwar. (tux)
Kategori :