KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya.
Untuk segera melaksanakan penagihan terhadap SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Saat ini, kata Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekcam, Juliarto, S.IP, Dispenda Bengkulu Utara sudah menurunkan seluruh SPPT PBB milik masing-masing desa.
Diharapkan Juliarto, masing-masing desa agar segera mengambil SPPT PBB-nya dan melakukan penagihan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Perusahaan Masih Panen Sawit DAS, Instruksi Pemerintah Diabaikan?
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
"SPPT PBB sudah turun. Kami harap desa bisa optimal melakukan penagihan," pinta Sekcam, Rabu, 24 Juli 2024.
Juliarto menargetkan, capaian PBB di tahun ini bisa terserap 100 persen diluar SPPT PBB yang bermasalah.
Karena Juliarto tak memungkiri, biasanya dari keseluruhan SPPT PBB yang diterima desa, ada beberapa SPPT PBB yang bermasalah seperti ganda, tidak sesuai objek pajak dan lain sebagainya.
"Kita deadline maksimal di bulan September 2024 nanti sudah tertagih dan disetorkan oleh desa," pungkasnya.
BACA JUGA: Soal Jembatan Lembah Duri, Tripika Pinang Raya Rancang Persiapan Langkah Darurat
BACA JUGA: Warga Suka Medan Desak Camat Segera Agendakan Pertemukan Masyarakat dengan PT Air Muring
Lebih jauh, Juliarto kembali mengingatkan, setiap masyarakat wajib membayar PBB.
Karena PBB adalah bagian dari sumber pendapatan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintahan.
"Sifatnya wajib sehingga kami menghimbau sekaligus berharap kepada seluruh warga masyarakat di desa yang memiliki tagihan PBB untuk membayarkannya melalui petugas yang ada di desa," demikian Sekcam. (*)