MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejak bulan Maret 2024 hingga Juli bulan ini. Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah berhasil menangkap sebanyak 21 ekor sapi dan kerbau milik warga yang di lepasliarkan di lokasi fasilitas umum.
Penangkapan terhadap puluhan ekor terbaik milik warga itu, sebagai tanda masih banyaknya pemilik ternak yang belum mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Benar, jumlah tangkapan ternak yang mencapai puluhan ekor itu menandakan kesadaran pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya di lokasi fasilitas umum masih sangat rendah. Dari 21 ekor itu, rincianya 19 ekor sapi dan 2 ekor kerbau," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi, Kamis 18 Juli 2024.
Ia juga menjelaskan, dengan jumlah tangkapan ternak yang mencapai 21 ekor. Seluruhnya sudah ditebus pemiliknya.
BACA JUGA:Pemdes Sendang Mulyo Wujudkan Masyarakat Sehat Menuju Generasi Emas
BACA JUGA:Minggu Depan Ada Pasar Murah di Kantor Camat Ipuh
Meski begitu, pemilik ternak juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum.
Baik jalan raya, komplek perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
Jika mereka nanti kedapatan melepasliarkan ternaknya di lokasi yang dilarang pemerintah.
Maka konsekuensi yang harus ditanggung yaitu perkaranya dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pauh Terenja
"Kalau masih melakukan pelanggaran lagi. Dengan terpaksa, kita lakukan langkah yang lebih tegas lagi," tegasnya.
Namun kata Jodi, sejak beberapa hari belakangan ini. Pihaknya tidak lagi menemukan ternak milik warga yang di lepasliarkan di lokasi fasilitas umum.
Ini menandakan, perlahan - lahan mereka sudah bisa mendukung upaya pemerintah menegakkan peraturan daerah tentang ternak liar.